BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan format baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia mulai bulan Juli 2024.
Perubahan ini mencakup penambahan gambar kendaraan pada SIM C dan SIM A, yang bertujuan untuk mempermudah identifikasi jenis SIM di luar negeri.
Dengan adanya format baru itu, dimaksudkan menjadi aksebilitas baru bagi petugas lalu lintas, sekaligus menjadi identifikasi SIM ASEAN.
“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” kata Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, Rabu (12/06/2024).
Tarif Pembuatan SIM sebelum Format Baru
BACA JUGA: Urus SIM tapi Nunggak BPJS, Masih Bisa?
Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai perubahan tarif atau biaya pembuatan SIM yang akan diterapkan mulai Juli 2024. Namun, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM yang berlaku saat ini:
- SIM A: Rp 120 ribu
- SIM B1: Rp 120 ribu
- SIM B2: Rp 120 ribu
- SIM C: Rp 100 ribu
- SIM C1: Rp 100 ribu
- SIM D: Rp 50 ribu
- SIM D1: Rp 50 ribu
- SIM Internasional: Rp 250 ribu
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut, diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan format baru.
Meskipun belum ada kepastian mengenai perubahan biaya, penting untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari Korlantas Polri.
SIM Indonesia saat ini dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, sesuai dengan perjanjian Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang telah ditetapkan sejak tahun 1985.
Namun, untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sedangkan di Malaysia memerlukan SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
(Saepul/Aak)