Ada Diskriminasi dalam Seleksi PPPK? Komisi X DPR Sentil Kemendikbud

Penulis: Aak

Diskriminasi seleksi PPPK Guru
Ilustrasi seleksi PPPK (updatecpns)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi X DPR RI menyesalkanmasih adanya kabar tak mengenakkan terkait isu diskriminasi dalam seleksi peminat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira membeberkan isu yang didengarnya di daerah, bahwa guru swasta yang mengikuti tes PPPK, masih ada diskriminasi, seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK.

Mendengar itu, Andreas pun mendesak meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud) Nadiem Makarim agar menegaskan bahwa seleksi tes PPPK guru sesungguhnya terbuka untuk umum, termasuk para guru honor swasta, sepanjang mereka memenuhi syarat.

“Informasi (diskriminasi) masih cukup kencang di bawah, sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri,” ujar Andreas, dikutip dari Parlementaria, Kamis (7/3/2024).

Andreas lantang menyatakan itu dalam Raker Komisi X dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

BACA JUGA: Jokowi Resmi Naikan Gaji ASN dan PPPK di 2024, Ini Besarannya

Legislator Fraksi PDIP itu juga meminta agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta. Tujuannya, agar tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta.

Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta. Kemudian hal yang berkaitan dengan guru swasta yang lolos menjadi ASN PPPK.

“Sekolah-sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD. Mohon kejelasan apa solusi dari kita?” ungkap Andreas.

Tes umum PPPK guru untuk pelamar itu tertuang dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah.

Seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru yang disisakan oleh pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Pada Pasal 37 Permen PANRB No 20 Tahun 2022, memuat kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
biaya kendaraan dinas
Sudah Diberi Akomodasi, Ini Besaran Perawatan Kendaraan Dinas Pejabat RI!
Manchester United
Ruben Amorim Siapkan Latihan Ekstrem untuk Bangkitkan Manchester United
Berapa besaran BSU pengganti Diskon Tarif Listrik
Berapa Rupiah BSU Pengganti Diskon Listrik? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Bruno Fernandes
Ruben Neves Ajak Bruno Fernandes Pertimbangkan Tawaran Al-Hilal
Federico Chiesa
Federico Chiesa Siap Tinggalkan Liverpool, Atletico Madrid Jadi Pilihan
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Di Balik Keramaian
Headline
update jumlah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Update Jumlah Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Masih Hilang
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.