Ada Diskriminasi dalam Seleksi PPPK? Komisi X DPR Sentil Kemendikbud

Penulis: Aak

Diskriminasi seleksi PPPK Guru
Ilustrasi seleksi PPPK (updatecpns)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi X DPR RI menyesalkanmasih adanya kabar tak mengenakkan terkait isu diskriminasi dalam seleksi peminat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira membeberkan isu yang didengarnya di daerah, bahwa guru swasta yang mengikuti tes PPPK, masih ada diskriminasi, seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK.

Mendengar itu, Andreas pun mendesak meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud) Nadiem Makarim agar menegaskan bahwa seleksi tes PPPK guru sesungguhnya terbuka untuk umum, termasuk para guru honor swasta, sepanjang mereka memenuhi syarat.

“Informasi (diskriminasi) masih cukup kencang di bawah, sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri,” ujar Andreas, dikutip dari Parlementaria, Kamis (7/3/2024).

Andreas lantang menyatakan itu dalam Raker Komisi X dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

BACA JUGA: Jokowi Resmi Naikan Gaji ASN dan PPPK di 2024, Ini Besarannya

Legislator Fraksi PDIP itu juga meminta agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta. Tujuannya, agar tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta.

Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta. Kemudian hal yang berkaitan dengan guru swasta yang lolos menjadi ASN PPPK.

“Sekolah-sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD. Mohon kejelasan apa solusi dari kita?” ungkap Andreas.

Tes umum PPPK guru untuk pelamar itu tertuang dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah.

Seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru yang disisakan oleh pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Pada Pasal 37 Permen PANRB No 20 Tahun 2022, memuat kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Cinta Brian Gisel
Cinta Brian dan Gisel Bikin Heboh di Pernikahan Luna Maya, Beneran Jadian?
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Polres Garut Grebek Warung
Polres Garut Grebek Warung Penjual Tuak dan Obat Terlarang di Kadungora
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.