Ada Diskriminasi dalam Seleksi PPPK? Komisi X DPR Sentil Kemendikbud

Diskriminasi seleksi PPPK Guru
Ilustrasi seleksi PPPK (updatecpns)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi X DPR RI menyesalkanmasih adanya kabar tak mengenakkan terkait isu diskriminasi dalam seleksi peminat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira membeberkan isu yang didengarnya di daerah, bahwa guru swasta yang mengikuti tes PPPK, masih ada diskriminasi, seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK.

Mendengar itu, Andreas pun mendesak meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud) Nadiem Makarim agar menegaskan bahwa seleksi tes PPPK guru sesungguhnya terbuka untuk umum, termasuk para guru honor swasta, sepanjang mereka memenuhi syarat.

“Informasi (diskriminasi) masih cukup kencang di bawah, sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri,” ujar Andreas, dikutip dari Parlementaria, Kamis (7/3/2024).

Andreas lantang menyatakan itu dalam Raker Komisi X dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

BACA JUGA: Jokowi Resmi Naikan Gaji ASN dan PPPK di 2024, Ini Besarannya

Legislator Fraksi PDIP itu juga meminta agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta. Tujuannya, agar tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta.

Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta. Kemudian hal yang berkaitan dengan guru swasta yang lolos menjadi ASN PPPK.

“Sekolah-sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD. Mohon kejelasan apa solusi dari kita?” ungkap Andreas.

Tes umum PPPK guru untuk pelamar itu tertuang dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah.

Seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru yang disisakan oleh pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Pada Pasal 37 Permen PANRB No 20 Tahun 2022, memuat kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cibeber
Wow! Desa Cibeber Bangun Lapangan Mini Soccer Rp1,5 Miliar
Jemaah haji BPJS Kesehatan
Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?
Tensi Pertandingan Kontra Bali United Sangat Mendidih, Bojan Hodak Sebut Persib Bisa Kuasai Atmosfer
Tensi Pertandingan Kontra Bali United Sangat Mendidih, Bojan Hodak Sebut Persib Bisa Kuasai Atmosfer
Pimpin Perayaan Viking Clap, Gustavo Franca: Ini Pertama Kali Bagi Saya
Pimpin Perayaan Viking Clap, Gustavo Franca: Ini Pertama Kali Bagi Saya
Ridwan kamil
Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.