JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan penyidik sebagai upaya aset recovery dari hasil korupsi SYL.
“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi. Kemarin Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (2/2/2024).
Ali mengungkapkan, penyidik telah telah memasang pemberitahuan terkait penyitaan rumah SYL. Pemberitahuan itu guna menghindari pengerusakan alat bukti di rumah tersebut.
BACA JUGA: Jadi Saksi, Polisi Cecar SYL Selama 1 Jam soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri
“Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman. Ini agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud,” ucapnya.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lainnya. Adapun penelusuran aset melibatkan peran ari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
(Saepul/Usk)