Diperiksa KPK, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM

Diperiksa KPK Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (31.1.2024) (Dok.RRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (31.1.2024).

Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Idrus Marham mengaku pernah menjabat sebagai komisaris PT CLM.

“Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari. Jadi, saya pada 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tetapi tanggal 5 Juli saya sudah mengundurkan diri,” kata Idrus usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Idrus mengaku mundur dari posisi komisaris PT CLM karena merasa bekerja bukan di bidangnya. Untuk itu, ia menyarankan sosok lain yang kredibel di bidangnya guna mengisi jabatan tersebut. “Kalaupun ada yang mau dibantu, tanpa jadi komisaris pun bisa,” katanya.

BACA JUGAPraperadilan Eddy Hiariej Diterima, Batal Jadi Tersangka KPK!

Lebih lanjut Idrus mengisahkan awal dirinya ditunjuk sebagai komisaris yakni lewat rapat luar biasa. Idrus mengaku, meski hanya sehari menjabat komisaris di PT CLM, dirinya mengetahui ada sengketa kepemilikan di perusahaan tersebut.

“Waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum, ada yang namanya restorative justice, itu saran saya dulu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap. Sementara untuk tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Meski demikian, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Namun, Hakim PN Jakarta Selatan telah membatalkan status tersangka mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Ia telah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!