BANDUNG,TM.ID: Alat peraga kampanye (APK) sering terlihat di berbagai ruang publik dalam masa kampanye Pemilu 2024, masa kampanye menjadi ajang bagi Partai Politik (Parpol) dalam menjunjung eksistensi di tengah masyarakat. Namun, cara yang dilakukan kerap melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar meminta kepada para peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di lokasi yang telah ditentukan.
Selain di lokasi-lokasi tertentu, larangan pemasangan APK Pemilu 2024 juga tidak diperkenankan di pasang di pohon.
BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada 11 Maret
Menurut Dimas, hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
“Ditempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK juga dilarang di pasang di area pohon, ruas jalan khusus, kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya,” kata Dimas Aryana Iskandar, Sabtu (20/1/2024).
Ia menjelaskan, pemasangan APK Pemilu 2024 masih di perbolehkan selama masa kampanye dimulai 28 November 2024 sampai 10 Februari 2024
Namun, menurutnya Bawaslu tetap mengingatkan jika pemasangan APK Pemilu 2024 harus memperhatikan aturan-aturan yang telah di tetapkan.
Tak hanya itu, ia mengakui, terkait pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024, Dimas menyatakan Bawaslu Kota Bandung tidak bisa sendiri dalam hal penindakan.
Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran APK Pemilu 2024.
BACA JUGA: KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Cek Fakta Pemilu 2024
“Penertiban kami memiliki keterbatasan kewenangan, kami lakukan koordinasi dengan Parpol terkait untuk penurunan secara mandiri, baru kemudian koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban,” imbuhnya.
(Rizky Iman/Masnur)