Wartawan Tribun Dikeroyok Oknum Bulog di Maluku, AJI Desak Polisi Usut Tuntas!

kekerasan jurnalis bulog maluku
Foto (Tangkap layar video/AJI)

Bagikan

MALUKU,TM.ID: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis saat meliput  insiden tergelincirnya truk bermuatan beras milik Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara. Kejadian kekerasan itu terjadi di kawasan Galala, Maluku pada Sabtu (13/01/20230) sekira pukul 12.20 WIT.

Perlu diketahui, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku.

Jenderal Louis (korban) yang saat itu sedang merekam insiden lalu didatangai pelaku dan melarang korban untuk melakukan peliputan. Pelaku merupakan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog cabang Maluku dan Maluku Utara, anak perusahaan Perum Bulog.

BACA JUGA: Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dan Pencegahan Kekerasan dalam Liputan Pemilu

Ia kemudian menjelaskan, bahwa dirinya adalah jurnalis sembari menunjukan kartu pers. Namun Pelaku bersikeras tak memberi izin korban untuk mengambil gambar.

Menurut Louis, pelaku lantas memegang bahu dan menggoyang tubuhnya, setelah itu pelaku memukul pada pelipis kanan. Korban sempat menghindar, tetapi anak buah pelaku ikut mengeroyok korban.

Ia dipukul di bagian lengan, kepala dan leher. Korban yang sempat menyelamatkan diri masih dikejar supaya menghapus rekaman. Saat ini kasus pemukulan ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala.

Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap :

1. Jurnalis tribunambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2

2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku.

5. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.

5. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024