BANDUNG,TM.ID: Pungutan dan Sumbangan di Sekolah tentunya harus di pahami oleh semua pihak. Seperti diketahui, fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek.
Dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati.
Melansir laman resmi Ombudsman, fungsi sekolah menurut Muhammad Ali (2009:355), ada empat yakni :
- Pertama, memberi layanan kepada peserta didik agar mampu memperoleh pengetahuan atau kemampuan-kemampuan akademik yang dibutuhkan dalam kehidupan.
- Kedua, memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan.
- Ketiga, memberikan layanan kepada peserta didik agar dapat hidup bersama ataupun bekerja sama dengan orang lain.
- Keempat, memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mewujudkan cita-cia atau mengaktualisasikan dirinya sendiri.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Kerahkan Satgas Saber Pungli ke Jalur Parung Panjang Bogor
Bentuk-bentuk Pungutan di Sekolah
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan
Pengertian Pungutan
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pengertian Sumbangan
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
Batas-batas Penggalangan Dana
Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan
Perbedaan Pungutan Resmi dan Pungutan Liar
Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
(Usk)