Fatia-Haris Divonis Bebas, Hakim Dinilai Amini Keterlibatan Lord Luhut

Pajak Motor Bensin luhut hilirisasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (foto: Setkab)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Lord Luhut).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan, Majelis Hakim memberikan pertimbangan dalam konteks kebebasan berekspresi dalam kasus ini.

Karena dalam putusannya ada fakta yang disebut bahwa Luhut punya saham yang dominan di PT Toba Sejahtera yakni sebesar 99 Persen. Ini juga menunjukkan adanya hubungan antara perusahaan yang dibicarakan Fatia-Haris dalam podcast.

“Fakta ini kemudian dipertimbangkan juga dalam unsur pasal dakwaan lainnya, tentang berita bohong dan kabar yang tidak pasti, Hakim telah mengamini bahwa memang terdapat keterlibatan Luhut Panjaitan dalam operasi perusahaan tersebut,” kata ICJR dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/1/2023).

Meski keduanya telah divonis bebas, ICJR menilai, sidang yang sudah berjalan hingga 32 kali ini perlu dievaluasi, salah satunya soal pengaruh pada iklim kebebasan berekspresi.
Bahkan, persidangan dan kasus ini disebut memunculkan ketakutan soal buruknya demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

“Terlepas nantinya memang diputus bebas, proses persidangannya telah mengalihkan sebagian besar perhatian untuk kasus ini, dan kasus-kasus lain sejenis sayangnya berakhir berbeda dengan adanya kriminalisasi,” katanya, melansir IDN.

ICJR juga menyoroti bagaimana upaya aktivisme apalagi kritik yang berdasar pada penelitian direspons dengan proses pidana. Padahal ini semua berkenaan dengan kebebasan berekspresi.

Maka dari itu, kondisi kriminalisasi Fatia-Haris ini disebut tak lepas dengan kebijakan hukum pidana khususnya UU ITE. Beleid ini disebut dirumuskan tanpa prinsip yang sesuai dengan negara demokrasi.

“Perlu diingat juga bahwa masih ada orang-orang yang dalam proses kriminalisasi karena bersuara kritis demi kepentingan umum. Sampai akhir 2023, masih terdapat korban-korban kriminalisasi UU ITE seperti Fatia-Haris,” katanya.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dokter Richard Lee Dihujat
Ngonten Bareng Gaga Muhammad, Dokter Richard Lee Dihujat Soal Isi Pesan
Bigetron Red Aliens
Bigetron Red Aliens Berpisah dengan Pelatih, Jendra 'Capt' Wahyudi
Saldo
Cara Mudah Cek Saldo Dana Gratis Bansos dari Pemerintah
Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Tanggapan Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Kuasa Hukum Pegi Sebut Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!