JAKARTA,TM.ID: Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan kenaikan cukai rokok bakal jadi penyumbang inflasi di tahun 2024.
Dengan tarif cukai yang juga baru dikenakan untuk rokok elektrik, akan berimbas pada harga rokok yang lebih mahal.
“Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, dengan catatan tidak langsung serta -merta pada saat PMK dikeluarkan langsung ada kenaikan inflasi rokok dengan demikian kenaikan cukai rokok elektrik, diduga akan memberi andil inflasi pada nanti bulan-bulan berikutnya,” jelas Amalia, Rabu (3/1/2024).
Amalia menjelaskan, selama 2023, rokok telah menjadi salah satu komoditas terbesar yang menyumbang inflasi negara dengan rokok kretek filter menyumbang inflasi sebesar 0,17 persen dari total 2,61 persen.
BACA JUGA: Baim Wong Buka Suara Jual Ipad 1 Juta, Bea Cukai Bakal Telusuri
Sebelumnya, Kemenkeu resmi menerbitkan aturan pajak rokok elektrik dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Sementara itu, berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok diterapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok, di mana rokok elektrik juga dipastikan ikut terkena pajak.
Selain rokok elektrik, pajak rokok juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret,cerutu,rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Laporan Wartawan Jakarta:Agus Irawan/Masnur