Alami Kepailitan, 7 Perusahaan BUMN Dibubarkan

Perusahaan BUMN
(Foto: Kementrian BUMN).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Kementerian BUMN secara resmi melakukan pembubaran 7 perusahaan BUMN yang mengalami kepailitan.

Kartika menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan bersih-bersih di BUMN hingga tuntas.

“Hari ini kita sampaikan tujuh BUMN. Jadi komitmen bahwa BUMN kalau lihat perannya besar dan bisa disehatkan seperti Garuda dan PTPN kita komitmen penuh sehatkan. Tapi yang tidak layak dan berdampak ke ekonomi kita akan lakukan pembubaran,” kata Kartika, Jumat (29/12/2023).

Sementara itu, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah menyebutkan, pembubaran 7 perusahaan BUMN tersebut dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah (PP).

“7 perusahaan itu adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces ( Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN),” kata Teguh.

Teguh menyebutkan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang sudah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023 lalu. Dalam prosesnya, dilakukan oleh kuartor untuk penyelesaian aset yang disandingkan dengan berbagai kewajibannya.

“Untuk yang 1 lagi ini PT PANN itu masih dilakukan diskusi dengan investing yang terkait melalui proses selanjutnya,” bebernya.

BACA JUGA: Beginilah Boroknya BUMN Sebelum Dirombak Erick Thohir

Selanjutnya, pembubaran BUMN akibat dari konsekuensi kepailitan diantaranya, PT Merpati Nusantara Airlines dengan penanganan penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur sebesar Rp 310 miliar. Kemudian, PT Istaka Karya dengan penanganan penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur sebesar Rp 16,8 miliar, dan PT Kertas Leces dengan penanganan penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur sebesar Rp 230,9 miliar.

Kemudian, Pembubaran melalui likuidasi dilanjutkan kepailitan yakni, PT Iglas dengan Putusan Pailit 23 November 2023 oleh PN Surabaya, PT Kertas Kraft Aceh dengan penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan, dan PT PANN dengan permohonan penetapan RPP Pembubaran dari Menteri BUMN kepada Presiden RI.

Selanjutnya, pembubaran melalui likuidasi yaitu, PT ISN dengan penanganan pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator Rp3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidas.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
46 Jiwa Warga Cimahi Tinggal Satu Atap
Viral 46 Jiwa Warga Cimahi Tinggal Satu Atap, Begini Kondisinya
Draft Liga 1 2024/2025 Bocor
Draft Liga 1 2024/2025 Bocor, Bojan Hodak Beri Komentar
Persib Ryan Kurnia
Fisik Ryan Kurnia Makin Bugar, Tak Sabar Lakoni Liga 1 2024/2025
anggota DPR judi online
Anggota DPR Pemain Judi Online, Komisi III Tegaskan Jangan Kasih Ampun!
KPU Tak Layak
Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada!
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

5

Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Headline
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah
Ranjang Antiseks Olimpiade Paris 2024
Panitia Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang 'Antiseks' untuk Atlet
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar