Pelaku Pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran Berhasil Ditangkap

(Foto: HUmas Polda Jabar).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar, atas kesigapan dan kerja kerasnya berhasil mengamankan pelaku pengeroyan polisi heroik yang meresahkan masyarakat.

Kejadian tersebut viral di media sosial, dimana dalam video memperlihatkan sekelompok ormas beratribut GBR mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung Polda Jabar.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

“Alhamdulillah Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Jumat, 22 Desember 2023.

Ia menjelaskan korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung tersebut hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.

“Saat perjalanan pulang melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan,” ujarnya.

“Pada saat sedang cekcok kemudian polisi tersebut berusaha melerai namun para pelaku mengeroyok korban,” sambungnya.

Ia menambahkan satu pelaku terus melakukan pemukulan meski korban telah memberitahu bahwa seorang anggota polisi.

“Saat melakukan aksi pengeroyokan, ia mengatakan para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk,” tuturnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1×24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Karena Para pelaku melakukan pengeroyokan dan melawan petugas maka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.

“Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk 170 KUHP pengeroyokan 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
46 Jiwa Warga Cimahi Tinggal Satu Atap
Viral 46 Jiwa Warga Cimahi Tinggal Satu Atap, Begini Kondisinya
Draft Liga 1 2024/2025 Bocor
Draft Liga 1 2024/2025 Bocor, Bojan Hodak Beri Komentar
Persib Ryan Kurnia
Fisik Ryan Kurnia Makin Bugar, Tak Sabar Lakoni Liga 1 2024/2025
anggota DPR judi online
Anggota DPR Pemain Judi Online, Komisi III Tegaskan Jangan Kasih Ampun!
KPU Tak Layak
Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada!
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

5

Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Headline
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah
Ranjang Antiseks Olimpiade Paris 2024
Panitia Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang 'Antiseks' untuk Atlet
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar