BANDUNG,TM.ID: Dalam tahapan Pemilu, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sangatlah penting. Sebagai kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan.
Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai definisi, tugas, syarat, dan tugas KPPS Pemilu 2024 yang dilansir dari berbagai sumber.
Pengertian
Pembentukan dan Jumlah KPPS
Menurut Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota. Tugas utamanya adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.
Struktur Anggota KPPS
Struktur KPPS pemilu 2024 terdiri dari tujuh orang yaitu seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, serta enam anggota lainnya. Anggota keempat dan ketujuh memiliki tanggung jawab tambahan yaitu menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Syarat Menjadi Anggota
Untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, calon harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Calon anggota harus berkewarganegaraan Indonesia.
- Calon anggota harus berusia paling rendah 17 tahun.
- Integritas terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik atau setidaknya tidak lagi menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
- Harus tinggal di wilayah kerja PPK dan PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Calon anggota KPPS harus memiliki pendidikan paling rendah setara dengan sekolah menengah atas.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
BACA JUGA: KPU KBB Jaring Pendaftaran Anggota KPPS
Dokumen Pendukung
Selain memenuhi syarat di atas, calon anggota KPPS Pemilu 2024 juga harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna ukuran 4×6.
Tugas KPPS Pemilu 2024
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS memiliki tanggung jawab yang penting:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain dari instansi terkait.
(Kaje/Usk)