Catat! Batas Akhir Sampai 31 Desember, Begini Cara Daftar NIK jadi NPWP

Pemadanan NIK-NPWP
Ilustrasi-Batas Akhir Daftar NIK jadi NPWP (bahsaindonesiasmai)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Aturan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/20222 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. Beleid ini diteken Sri Mulyani sejak 8 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas akhir masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pada 31 Desember 2023. Wajib Pajak atau WP dapat mendaftarkan NIK menjadi NPWP melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

Aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri. Aksesnya sebenarnya mudah karena dapat dilakukan secara digital. Para wajib pajak perlu untuk melengkapi data lainnya seperti tempat tinggal, alamat email dan lainnya saat mendaftarkan NIK menjadi NPWP.

BACA JUGA: Kepoin dan Simak Cara Aktifkan NPWP Non -Efektif

Cara Daftar NIK jadi NPWP:

  1. Kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Karena NIK belum terhubung NPWP, maka masuk ke akun DJP Online masih menggunakan NPWP, kata sandi dan kode keamanan
  3. Setelah berhasil masuk, klik menu profil Isi kolom NIK dengan angka 16 digit
  4. Selanjutnya klik ‘Validasi’ di bagian bawah.
  5. Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan, lalu klik ‘ok’.
  6. Dengan demikian NIK telah terintegrasi NPWP

 

Format NPWP yang berlaku saat ini berisi 15 digit. Saat diintegrasikan dengan NIK, maka format baru nanti berisi 16 digit. Namun, format baru itu nantinya akan berlaku penuh baru pada 2024.

Selama proses transisi hingga akhir tahun ini, wajib pajak yang NIK-nya belum teraktivasi sebagai NPWP masih dapat menggunakan NPWP format 15 digit untuk mengakses informasi dan layanan Ditjen Pajak.

Wajib pajak yang NIK-nya sudah terverifikasi juga masih dapat menggunakan NPWP lama.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!