2 Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online

Cek DPT Pemilu
Cek DPT pemilu secara online (foto: dok. pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu hal krusial menjelang Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat bahwa cek DPT pemilu dapat dilakukan secara online.

Memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin memastikan kehadiran nama mereka dalam daftar tersebut.

Mengutip dari berbagi sumber, inilah dua cara cek DPT pemilu 2024 secara online dan delapan persyaratan yang harus di penuhi untuk pemilihan umum 2024

Mengapa Pengecekan DPT Secara Online Lebih Efisien?

Mengecek DPT secara online memberikan kepraktisan dan efisiensi yang tak dapat diabaikan. Tanpa perlu mengalokasikan waktu untuk datang ke kantor kecamatan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga dapat dengan mudah mengecek status mereka melalui laman resmi KPU.

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online

1. Menggunakan Website Resmi KPU

  • Buka situs KPU di https://kpu.go.id.
  • Klik bagian kanan atas tampilan website.
  • Pilih “Cek DPT Online”.
  • Isi Nomor Induk Keluarga (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
  • DPT akan terlihat di layar.

2. Menggunakan Situs Cek DPT Online KPU

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
  • Isi NIK atau paspor bagi pemilih luar negeri pada pop-up yang muncul.
  • Klik “Pencarian”.
  • Tunggu hingga muncul data DPT, termasuk nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor TPS/DPT, nama kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta alamat TPS.

Jika setelah memasukkan NIK atau nomor paspor data DPT tidak muncul, segera hubungi kantor KPU untuk memastikan data diri terdaftar dengan baik.

BACA JUGA : KIPP Indonesia Bilang Kebocoran Data Pemilih Berpotensi Terjadi Kecurangan Pemilu 2024

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, berikut adalah syarat-syarat bagi pemilih Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara.
  3. Sudah kawin atau pernah kawin.
  4. Hak pilih tidak tercabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Berdomisili di wilayah NKRI dengan membuktikan e-KTP.
  6. Berdomisili di luar negeri dengan membuktikan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  7. Boleh menggunakan Kartu Keluarga apabila belum atau tidak memiliki e-KTP.
  8. Tidak menjadi prajurit TNI atau anggota kepolisian.

 

(Hafidah/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva