JAKARTA,TM.ID: Sejumlah Pengacara yang tergabung dalam aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso melaporkan ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, Jumat (01/12/2023).
Antonio Silo sebagai perwakilan dari aliansi tersebut mengatakan, bahwa aduan berkenaan dengan dugaan penyembunyian rekaman CCTV kematian Mirna.
Ia mengatakan, saat persidangan pada 27 Juni 2016 silam tidak mempunyai rekaman CCTV dari Kafe Oliver, sebagai tempat kejadian perkara.
BACA JUGA: Ayah Mirna, Edi Darmawan Sebut Netflix Jahat dan Penipu
Namun, saat acara talk show bersama Karni Ilyas, Edi Darmawan mengklaim memiliki bukti tersebut.
“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,” ujar Antoni di Bareskrim Polri melansir PMJ News.
“Artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV, yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh,” imbuhnya.
Antonio menyebut, Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak itu untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.
“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik,” paparnya.
Sedangkan yang dikatakan Edi Darmawan, rekaman itu telah berada di tangan Polri dengan utuh.
“(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa di perlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” kata Edi.
Edi juga menyebut, bahwa adanya perjanjian Polri bersama Federasi Kepolisian Australia (AFP), agar tidak meringankan hukuman Jessica.
“Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement. Ausie (Australia) tidak mau Jes di hukum mati,” katanya.
(Saepul/Usk)