JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri belum kunjung ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan, alasan pimpinan lembaga antirasuah itu belum ditahan.
“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief melansir PMJ News, Sabtu (2/12/2023).
BACA JUGA: Harapan Saut Situmorang Buat Firli Bahuri
Firli telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan SYL selama sepuluh jam, di Bareskrim Polri, Jumat (01/12/2023) mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini,” ujar Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Firli juga meminta dukungan dari publik, agar menghormati proses hukum yang sedang bergulir.
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” ujar Firli.
Dalam menghormati proses huku, kata Firli publik diminta mengkedepankan asas praduga tak bersalah serta tak menghakimi dirinya sebagai tersangka pada kasus pemerasan SYL.
“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” ucapnya.
“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa s praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” katanya.
(Saepul/Usk)