BITUNG,TM.ID: Masyarakat yang melakukan aksi damai bela Palestina di Bitung, Sulawesi Utara, terlibat bentrok dengan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kericuhan pecah pada hari Sabtu (25/11/2023). Polisi telah menetapkan status siaga buntut bentrokan tersebut. Sampai dengan hari Minggu (26/11/2023) terpantau di media sosial, beberapa kata kunci ‘Sulawesi Utara’, ‘minoritas’, sampai dengan ‘ormas’ jadi trending di platform X (Twitter).
Berbagai macam narasi tersaji di X. Termasuk beredar video bendera Israel yang dikibarkan dalam kericuhan di Bitung.
Salah satu narasi yang diunggah oleh akun @risesknight121 di Platform X, menyebutkan kalau diduga ormas yang ada di lokasi utu mendukung dan mengibarkan bendera Israel. Termasuk menghadang aksi damai bela Palestina.
“Laskar manguni sulawesi utara dukung aksi bela israel, mengibarkan bendera israel dan menghadang massa yg aksi bela Palestina, gimana tanggapannya guys?” begitu kata akun tersebut.
Pada hari Sabtu (25/11) kemarin malam, diduga massa aksi bela Palestina kembali mendatangi ormas yang membela dan mengibarkan bendera Israel.
Namun Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengklaim kalau kondisi sudah kondusif. Dia juga menyatakan saat ini wilyahnya sudah dalam keadaan aman.
“Saat ini pusat Kota Bitung dalam keadaan kondusif dan aman terkendali,” kata Maurits.
Dia mengimbau kepada semua warga Kota Bitung bisa bersama-sama menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.
“Untuk itu marilah kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah di lapangan dengan tidak menyebarkan foto dan video yang dapat memprovokasi berbagai pihak,” jelasnya lagi.
Sementara itu, banyak warganet di X meminta agar pengibar bendera Israel ketika kericuhan meletus ditindak. Karena pengibaran bendera Israel di wilayah NKRI melanggar Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019.
“Harus ditangkap yang mengibarkannya (bendera Israel),” begitu kata akun @risesknight***.
“Tangkap dan bubarkan yg mengibarkan bendera Israel , kalo mau suruh ke israel aja berhadapan dengan tentara Hamas,” timpal @zzzz****.
Perlu diketahui kalau Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Jadi secara resmi Indonesia tidak mengakui adanya Israel sebagai negara.
Kalau Merujuk Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, terdapat beberapa larangan bagi pemda dalam menyikapi Israel. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi. Berikut ini isi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X :
BACA JUGA: Desakan Indonesia soal Gencetan Senjata Israel, Heran Joe Biden Malah Ngobrolin Ini
“Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok”.