Kecelakaan Lumajang, KAI Imbau Pemerintah Tingkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Kecelakaan Lumajang, KAI Imbau Pemerintah Tingkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Kecelakaan Lumajang, KAI Imbau Pemerintah Tingkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang (Tangkapan Layar Instagram @publikbanyuwangi)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR memberikan perhatian lebih terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang. Caranya, dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis di Jakarta,seperti teropongmedia kutip dari tribratanews.polri, Senin (20/11/23).

Lebih lanjut Didiek mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, serta disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

BACA JUGA: Viral! Aksi Heroik Petugas Perlintasan Kereta Api Menjauhkan Wanita dari Maut

Ia meminta pengguna jalan untuk selalu memastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, serta mematuhi rambu-rambu yang ada.

Didiek menyampaikan, KAI turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung – Stasiun Klakah pada Minggu (19/11/23) pukul 19.53 WIB.

Akibat kejadian itu, 11 orang meninggal, yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut. Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Dirut Didiek.

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Menurut Dirut Didiek, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fancon BTOB Batal
Konser Fancon BTOB di Jakarta Resmi Batal
Hasym Asy'ari Dipecat Pilkada 2024
Hasym Asy'ari Dipecat, Legislator Tegaskan Tidak Mengganggu Pilkada 2024
Lewis Hamilton MotoGP Gresini
Lewis Hamilton Siap Akuisisi Tim MotoGP Gresini
pengendara motor musim hujan jakarta hujan terus
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Hujan Terus Meski Sudah Kemarau
Tekstil Impor Ancaman Serius
Gempuran Tekstil Impor, Ancaman Serius bagi Industri TPT Lokal
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
argentina venezuela copa america 2024
Argentina Kandaskan Ekuador, Maju ke Babak Semifinal Copa America 2024 Lewat Adu Penalti
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur
Hadapi Prancis di Perempat Final Euro 2024 Portugal
Hadapi Prancis di Perempat Final Euro 2024 Portugal Siap Curi Cela Lini Belakang
Manchester United Lepas Marcus Rashford
Manchester United Lepas Marcus Rashford di Musim Panas?