JAKARTA,TM.ID: Leon Dozan tidak hanya terkena pasal dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Riona Auroa dijerat pasal lainnya, yakni penghinaan kepada Institusi Polri. Putra dari Aktor Willy Dozan itu menjadi terkena pasal berlapis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap motif dibalik sang artis muda itu menghina polisi.
“Motifnya karena di bawah faktor emosi, karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena si korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri,” terang Kombes Pol Susatyo melansri PMJ News, Senin (20/11/2023).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Leon Dozan Aniaya Pacarnya Lebih dari 1 Kali
Oleh karena itu, polisi memproses laporan penghinaan polisi yang dilakukan Leon. Akhirnya, Leon berhadapan dengan dua masalah hukum.
“Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,” sambung Susatyo.
Leon dipersangkakan melanggar Pasal 207 KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun kurungan penjara.
“Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)