Cak Imin Jamin Nasib perangkat lebih baik dalam Revisi UU Desa

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjamin nasib para perangkat desa akan menjadi lebih baik dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Masa jabatan perangkat desa nggak bisa disamakan dengan masa jabatan kades (kepala desa) karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin, Rabu (18/1/2023).

Dia menjelaskan, sementara ini yang diakomodasi dalam revisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa, sedangkan terkait aparatur desa akan dilakukan penataan lebih baik dan maksimal.

BACA JUGA: Ganjar: Capres yang Bakal Diusung PDIP Kewenangan Megawati

Dia juga menjamin dalam revisi UU Desa itu akan dimasukkan sistem penataan perangkat desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial lebih memadai.

Menurut Cak Imin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa, sehingga dia berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.

Sebelumnya, ribuan kepala desa menyampaikan tuntutan mereka di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), agar parlemen merevisi UU Desa. Mereka menuntut agar ketentuan tentang masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyetujui usulan perubahan masa jabatan kades yang diatur dalam UU Desa tersebut.

Hal itu untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!