JPU: Eks Wali Kota Cimahi Minta Sekda Kumpulkan Uang PNS Untuk Suap

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna, meminta kepada sekretaris daerah saat itu dijabat Dikdik S Nugrahawan untuk mencari uang ke sejumlah PNS demi menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

JPU KPK, Tony Indra mengatakan, sejumlah PNS itu terdiri dari berbagai kepala dinas, camat, hingga pejabat lainnya.

Tony menyebut, uang yang diminta oleh Dikdik berdasarkan arahan Ajay itu sebesar Rp5-10 juta.

“Mereka perintah sudah jelas, kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana (Kepala BPKAD pada saat itu),” kata Tony di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Setelah dari uang terkumpul di Ahmad Nuryana, menurutnya uang itu kemudian diteruskan ke Ajay.

BACA JUGA: Hercules Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Dalam dakwaan, suap itu dilakukan kepada Robin agar Ajay terbebas dari penyelidikan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2019-2020.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ajay yakni Fadli Nasution membantah terkait perintah Ajay kepada Dikdik itu.
Menurutnya Ajay hanya bercerita kepada Dikdik soal adanya penyidik KPK yang meminta sejumlah uang.

Menurut Fadli, Dikdik berinisiatif untuk meminta uang ke sejumlah PNS setelah mendengar cerita dari Ajay itu. Selain itu, dia mengklaim para PNS itu pun tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan diberikan ke Ajay.

“Tidak ada perintah langsung, hanya ngobrol biasa saja Pak Ajay ke Pak Dikdik saat itu,” kata Fadli.

Adapun pada persidangan lanjutan Jumat, ada sebanyak lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa pun mengonfirmasi satu per satu saksi terkait pengumpulan uang itu untuk Ajay.

Sebelumnya, Ajay didakwa menyuap Stepanus sebesar Rp507 juta untuk mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi di Bandung Raya dan Cimahi pada tahun 2019-2020.

Dakwaan kepada Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
vespa primavera batik
Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Persebaya Surabaya Slavko Damjanovic
Persebaya Surabaya Diperkuat Bek Tengah Asal Montenegro
Smelter zink
Pemberdayaan Lahan untuk Smelter Zinc PT KPC Kalteng Harus Dapatkan Status PSN
insentif mobil hybrid
Insentif Mobil Hybrid Harus di Bawah Mobil Listrik agar Realistis?
Striker Brasil Danilo Alves resmi gabung ke PSS Sleman
2 Striker Brasil Resmi Perkuat PSS Sleman
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba

4

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

5

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR
Headline
Bola Canggih untuk Semifinal dan Final Euro 2024
Bola Canggih untuk Semifinal dan Final Euro 2024 Diluncurkan Adidas
Francesco Bagnaia juara MotoGP
Bagnaia Menangkan MotoGP Jerman, Calon Setimya Musim Depan Tempati Posisi Kedua
1 MUHARRAM 1446 H
NU Tetapkan 1 Muharram 1446 H, Hasil Rukhyatul Hilal
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal