Soal Gugatan Iklim, Pengadilan Swiss Kabulkan Bantuan Hukum Warga Pari

Pengadilan Swiss Kabulkan Bantuan Warga Pari
Soal Gugatan Iklim, Pengadilan Swiss Kabulkan Bantuan Warga Pari (betahita)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pendamping dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin mengatakan, Pengadilan Wilayah Zug, Swiss mengabulkan bantuan hukum untuk empat warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta dalam gugatan iklim.

Parid menjelaskan, Empat warga Pulau Pari yang menggugat itu yakni Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono. Gugatan tersebut didukung oleh HEKS/EPER, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan WALHI.

“Pada Pertengahan bulan Oktober 2023, Pengadilan Wilayah Zug menyetujui permintaan bantuan hukum dari Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono,” kata pendamping dari Walhi, Parid Ridwanuddin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).

BACA JUGA: Ini Langkah Google Atasi Perubahan Iklim dengan AI, Simak Ulasannya

Lebih lanjut Parid menyebut putusan itu merupakan capaian pertama yang penting bagi para penggugat dalam kelanjutan proses hukum terhadap Perusahaan Holcim yang berbasis di Zug.

“Kasus ini merupakan yang pertama kalinya, di mana pengadilan Swiss menjawab pertanyaan apakah sebuah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata (di Swiss) atas kontribusinya terhadap krsisi iklim,” ujar Parid.

Dalam putusannya, kata Parid, pengadilan mempertimbangkan bahwa keempat penggugat berhak mendapatkan bantuan hukum.

Menurut pihaknya, keputusan itu juga menegaskan pengakuan hak asasi manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara-negara selatan.

Salah satu penggugat, Bobby yang juga Ketua Forum Peduli Pulau Pari menyatakan apresiasi yang sangat tinggi bagi majelis hakim pengadilan Wilayah Zug. Ia menilai gugatan iklim yang diajukannya merupakan upaya penting bagi masyarakat di negara selatan yang terdampak oleh emisi di negara-negara utara, untuk mendapatkan keadilan iklim.

“Atas dasar itu, sudah seharusnya gugatan ini dibantu dan diperkuat. Apa yang kami tempuh saat ini adalah jalan penting bagi keselamatan banyak orang dan demi generasi yang akan datang,” kata Bobby.

“Bantuan, akses, perlindungan hukum, dan kebutuhan lainnya, penting diberikan, sehingga para penggugat tidak merasa sendiri,” imbuhnya.

Sementara iytu Asmania yang juga merupakan penggugat menilai putusan majelis hakim terkait bantuan hukum ini sebagai kabar gembira bagi para pejuang keadilan iklim, khususnya perempuan.

“Krisis iklim memberikan beban yang berlapis-lapis bagi kehidupan perempuan, terutama yang tinggal di pulau kecil seperti Pulau Pari. Kami sangat menghormati putusan ini setinggi-tingginya,” kata Asmania

Empat warga pulau peri melayangkan gugatan iklim

Sebelumnya, empat warga Pulau Pari itu melayangkan gugatan iklim terhadap Holcim di Pengadilan Swiss pada Januari 2023 lalu.

Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka derita, kontribusi finansial terhadap upaya perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut.

Holcim merupakan produsen bahan bangunan terbesar di dunia. Saat ini Holcim mengoperasikan 269 pabrik semen dan stasiun penggilingan di seluruh dunia, dan merupakan pemimpin pasar global untuk industri semen. Pada 2021, perusahaan ini memproduksi 200 juta ton semen.

Penelitian HEKS

Berdasarkan penelitian HEKS menunjukkan antara tahun 1950 dan 2021, Holcim memproduksi lebih dari tujuh miliar ton semen dan menghasilkan jumlah emisi CO2 yang hampir sama jumlahnya.

HEKS mengungkapkan emisi yang dihasilkan sebanyak 0,42 persen dari semua emisi CO2 industri global sejak tahun 1750. Jumlah itu lebih dari dua kali lipat yang diproduksi oleh seluruh negara Swiss pada periode yang sama.

Melansir laman resmi Walhi, Warga Pulau Pari menggugat PT. Holcim atas kontribusinya terhadap dampak krisis iklim yang mengancam pulau dan penghidupannya. Ini adalah perusahaan industri semen yang merupakan komponen utama dari produksi beton. Produksi beton memiliki implikasi signifikan terhadap iklim.

Dalam hal ini Walhi menyebutkan, produksi beton di seluruh dunia telah meningkat tiga kali lipat sejak 1995. Produksi semen untuk bahan produksi beton ini, setidaknya telah melepaskan karbon dioksida dalam kuantitas yang cukup besar.

Merujuk hasil studi yang dilakukan oleh Institut Akuntabilitas Iklim, 70 persen dari keseluruhan sejarah emisi CO2 industri dapat ditelusuri kembali ke aktivitas 108 perusahaan penyumbang emisi dunia.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Film Sweet Dreams-1
Fakta Film Sweet Dreams, Soroti Masa Kolonial Belanda!
Manfaat Pasang Kamera CCTV
3 Manfaat Pasang Kamera CCTV di Rumah
Quote Mahatma Gandhi
Mahatma Gandhi: Bapak Bangsa India dengan Quote yang Inspiratif
Daerah Batu
Mengenal Kota Batu, Surga Wisata dengan Segudang Fakta Menarik!
Xiaomi 14T series
Xiaomi 14T Series Lolos Sertifikasi di Indonesia, Kapan Rilis?
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
justin bieber
Justin Bieber Nyanyi di Pernikahan Crazy Rich Asia, Dibayar Rp160 Miliar