Lengkap! Sanksi Bagi ASN Bertindak Tidak Netral pada Pemilu 2024

Kinerja ASN guru terjerat pinjol
Ilustrasi. (pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjaga netralitas dalam berbagai situasi, termasuk dalam pemilu, adalah kewajiban mutlak. Dasar hukum yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal 2 dari undang-undang tersebut menegaskan asas netralitas sebagai salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Namun, apa yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana gestur dan gaya foto yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mengantisipasi pemilu 2024, SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN menjadi acuan penting.

Salah satu larangan yang ditegaskan adalah pengambilan foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai. Ini sebagai pelanggaran disiplin ASN poin 7.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 lebih lanjut merinci sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Pasal 5 huruf N menyebutkan beberapa hal yang tidak boleh, antara lain:

  • Ikut kampanye
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
  • Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  • Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
  • Melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
  • Memberikan dukungan serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Konsekuensi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas bisa sangat serius. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi yang mereka berikan bisa mencapai tingkat sedang hingga berat. Hal ini mencakup tindakan seperti penonaktifan, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) jelas melarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara-cara yang telah teratur secara rinci.

Penting untuk terhindar, PNS tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Langkah ini bertujuan agar ASN tidak terlihat memihak atau terlibat secara politis.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa ASN tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Hal ini untuk memastikan integritas dan netralitas ASN terjaga.

BACA JUGA : Pemilu 2024, Bey Ingatkan Netralitas ASN: Jangan Gegabah Gunakan Medsos

Sanksi bagi Pelanggar Netralitas ASN

Seperti yang telah disinggung  sebelumnya, pelanggaran terhadap asas netralitas akan berakibat pada sanksi disiplin. Berikut beberapa jenis hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8:

Hukuman Disiplin Sedang:

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Hukuman Disiplin Berat:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

 

(Hafidah/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Laut Indonesia
4 Laut Terdalam Indonesia Ini Akan Buat Anda Tercengang!
Polda Jabar Tolak Gugatan Pegi Setiawan
Polda Jabar Tolak Gugatan Pegi Setiawan
Insiden Pengejaran Mobil Sebabkan Pengendara Motor-Cover
Insiden Pengejaran Mobil Sebabkan Pengendara Motor Tersenggol dan Terjatuh
Koleksi karya Versace
Menilik Koleksi Karya Versace yang Terinspirasi Seni Yunani Kuno!
dirjen aptika pdns
Profil Dirjen Aptika, Mundur dari Tugas dalam Sengkarut Peretasan PDNS
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP Subsidi LPG 3 Kg
DPR Usulkan Pemberian Subsidi LPG 3 Kg Diganti Uang Tunai
argentina venezuela copa america 2024
Argentina Kandaskan Ekuador, Maju ke Babak Semifinal Copa America 2024 Lewat Adu Penalti
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur