BANDUNG,TM.ID: Berdasarkan data yang diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, bulan Januari hingga akhir Oktober 2023, ada sebanyak 6.369 alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditertibkan.
Selain melanggar aturan pemasangan APK sebelum masa kampanye. Penertiban dilakukan karena berbagai macam alat kampanye itu dipasang secara asal dan sembarangan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi.
“Jadi APK itu ada 6.369 yang sudah ditertibkan Satpol PP. Dari Januari 2023 sampai sekarang. Mayoritas di jalan-jalan protokol. Itu kami tertibkan,” kata Yayan Ruyandi, Senin (13/11/2023).
Yayan mengatakan, sejumlah APK seringkali dipasang pada sembarang tempat. Biasanya terdapat di tiang-tiang jalanan, dipaku di pohon, maupun dipasang di antara pohon yang berada di ruas jalan.
“Jadi jelas melanggar dan tidak mungkin dikeluarkan izin. Kami setiap hari melakukan penertiban. Namun para pelanggar, selalu muncul lagi,” jelas yayan
Selain alasan tersebut, menurutnya, penertiban dilakukan karena hingga saat ini belum masuk dalam jadwal masa kampanye, yakni 28 November 2023. Partai politik cenderung mencuri start untuk berkampanye.
BACA JUGA: Dapat Penolakan dari Warga Sekitar TPA Sumedang, Pemkot Bandung Siapkan Sejumlah Skema
Ia menegaskan, pihaknya dapat kecolongan lantaran jumlah personel Satpol PP Kota Bandung yang masih kurang. Terlebih lagi dengan tupoksi tugas yang bukan mengurus persoalan APK semata.
“Selama ini juga kami melakukan penertiban setiap hari. Tapi sebatas di jalan protokol saja. Sumber daya kami terbatas dan kegiatan bukan soal APK saja,” tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Yayan, sejumlah upaya yang lebih massif bakal dilakukan Satpol PP Kota Bandung. Hal ini melibatkan unsur kewilayahan untuk menertibkan APK yang masih berkeliaran sebelum masa kampanye tiba.
“Satpol PP akan mengirimkan seluruh pasukan ke kecamatan. Sebelum tanggal 28 November 2023 ada penertiban serentak di 30 kecamatan,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Budis)