Tips Bayar Denda Tilang Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

tilang uji emisi gratis (2)
foto (Daihatsu)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang menggelar razia uji emisi pada sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta, mulai dari 1 November  hingga Jumat 3 November 2023.

Pengendara yang terkena tilang ini, harus membayarkan denda yang sedikit  berbeda dengan pelanggaran lalu lintas pada umunya.

“Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA: Pekan Uji Emisi Gratis di Jakarta Sampai Desember 2023, Ini Lokasinya

Doni menuturkan, print out hasil uji emisi akan dilampirkan bersama dengan lembar tilang. Lembar tersebut harus diserahkan ke pengadilan.

“Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan, bahwa mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan,” tutur Doni.

Ia menyebut, pihaknya akan menyita SIM atau STNK pengendara yang tak lolos uji emisi. SIM dan STNK akan dikembalikan usai denda dibayar.

“Sama seperti mekanisme tilang biasa kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku, kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti,” terangnya.

Adapun sanksi itu merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan batas man emisi gas buang.

Kendaraan rodua yang terkena sanksi sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kemudian untuk kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ruben Amorim Resmi jadi Manajer Manchester United
Debut Ruben Amorim Bersama MU Tak Memuaskan, Sang Mantan Beri Kritikan
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas