BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggelar rapat koordinasi terbatas. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya potensi banjir imbas dari tumpukan sampah.
“Tadi malam saja saya sudah arahkan mau rapat dengan tim darurat sampah, khusus yang internal di kota jadi kawan-kawan kewilayahan, bina marga dan sebagainya, utamakan sekarang jangan sampe pernah ada tumpukan sampah di jalan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu (25/10/2023).
Tumpukan sampah yang masih belum dibenahi saat ini, kata Ema, diharapkan tidak menjadi persoalan baru saat musim penghujan. Pihaknya pun meminta dinas terkait tegas dalam menghadapi hal tersebut.
“Kalau ini nanti datang hujan kemudian itu belum terangkat kemudian itu terbawa arus air ini kan bisa berserakan di jalan, sudah pasti mengganggu kelancaran lalu lintas, yang bahaya lebih besar lagi masuk ke saluran, kemudian mampet itu bisa menimbulkan banjir, itu jangan sampai terjadi hari ini saya akan tegaskan ke jajaran,”ucapnya.
BACA JUGA: Rencana Pemkot Bandung Perpanjang Darurat Sampah Sampai Akhir 2023
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menunggu informasi terkait perpanjangan masa darurat yang akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Pihaknya juga percaya bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat konsisten terhadap hal itu.
“Seharusnya hari ini, kita masih menunggu nih dari Provinsi, saya yakin provinsi akan konsen lah bahwa kedaruratan ini menjadi fokus kebijakan Pak PJ Gubernur saya yakin lah itu, beliau juga sangat peka melihat kondisi apa yang terjadi di wilayah kerja beliau, terutama yang darurat sampah yang di kawasan Bandung Raya ini,” ungkapnya
Kendati demikian, pihaknya terus berkomunikasi dengan jajaran dan mendorong DLH, dan bagian hukum, agar kebijakannya bisa di jadikan dasar setelah Pj Wali Kota Bandung mengeluarkan kebijakan.
“Toh hari ini kita masih bisa berkomunikasi waktu masih cukup luas ya, hari ini saya pikir nanti juga DLH kita dorong bagaimana komunikasi dengan provinsi, bagian hukum juga kita dorong, supaya komunikasi dengan pihak provinsi, sehingga kebijakan ini nanti pararel dan bisa di jadikan dasar yang lebih legitimit disaat pak wali kota mengeluarkan kebijakan,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Budis)