JAKARTA.TM.ID: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara terkait program pengadaan
500.000 unit Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) alias rice cooker yang rencananya akan dibagikan gratis kepada sejumlah warga mulai November 2023 ini.
Arifin menyebutkan, penggunaan rice cooker di masyarakat berpotensi membantu negara dalam mengurangi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang selama ini sudah membebani keuangan negara.
Program ini juga ditunjukkan untuk meningkatkan konsumsi listrik yang saat ini tengah surplus. Karena itu, ia memastikan bahwa program bagi-bagi rice cooker bukanlah gimik politik.
“Nggak lah (permainan politik), bagus itu program pembaguan rice cooker kita kan mau elektrifikasi, apa mau bakar LPG terus? ,” ucap Arifin ketikan membantah isu praktik politik dalam pembagian rice cooker oleh pemerintah di gedung Kementerian ESDM, Senin (23/10/2023).
Namun, Arifin menyayangkan RI memiliki potensi sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang cukup besar dan dapat dimanfaatkan, tetapi impor LPG hingga kini masih saja terjadi.
“Kita sekarang kan punya, sumber energi baru kita kan banyak .Nanti nggak terpakai, sementara kita impor (LPG), nggak pas,” imbuhnya.
Diketahui, program pengadaan rice cooker ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memask Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tangga; diundangkan, 2Oktober 2023.
Meski tidak disebutkan speisifik aturan ini terkait penyediaan rice cooker, namun yang pasti dalam Pasal 1 Permen ESDM No. 11 tahun 2023 ini disebutkan “Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan,” sebutnya.
BACA JUGA: Bongkar Alasan Rencana Pembagian Rice Cooker Gratis
Sementara itu, penyediaan AML kriteria AML ini pun disebutkan”dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.”
Peraturan itu menyebutkan, peraturan ini dibuat dengan menimbang:
a .bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, harus meningkatlkan pengguanaan teknologi memasak yang lebih bersih.
b.bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
C.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Lsitrik bagi Rumah Tangga.
Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya bisa dilakukan satu kali untuk setiap penerima Pasal 12 menyebut bahwa”Pemberiab AML secara gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML.”
Kemudian terakit pendaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan,” Pendanaan kegiatan Penyefiaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kemneterian ESDM.
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan