Gugatan Usia Maksimal Capres – Cawapres 70 Tahun Ditolak MK!

Implikasi Konstitusional atas Perubahan UU MK
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) RI ( Indonesia.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Gugatan batas usia maskimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak gugatan soal batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM di perkara 102/PUU-XXI/2023

Adapun gugatan tersebut dimohonkan oleh tiga orang mereka adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas, yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Pemohon dalam gugatan tersebut mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf q dan huruf d, soal syarat kalau capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

BACA JUGA: PPP Bilang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Gegara Putusan MK

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.

Bukan itu saja, pemohon gughatan meminta supaya MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

MK pun menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017, kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Viral Pedagang Cuanki Kota Bandung Lakukan Pengeroyokan
Viral Pedagang Cuanki Kota Bandung Lakukan Pengeroyokan, Dua Pelaku Diamankan Polisi
apa itu roaming data
Apa Itu Roaming Data? Simak Pengertiannya!
Film Sweet Dreams-1
Fakta Film Sweet Dreams, Soroti Masa Kolonial Belanda!
Manfaat Pasang Kamera CCTV
3 Manfaat Pasang Kamera CCTV di Rumah
Quote Mahatma Gandhi
Mahatma Gandhi: Bapak Bangsa India dengan Quote yang Inspiratif
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Selain Yalla Shoot, Ini Link Streaming Inggris Vs Swiss Babak 8 Besar EURO 2024
Headline
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
justin bieber
Justin Bieber Nyanyi di Pernikahan Crazy Rich Asia, Dibayar Rp160 Miliar