Kepoin dan Simak Cara Aktifkan NPWP Non -Efektif

Simak cara mengaktifkan NPWP Efektif.(Foto: Ilustrasi)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Saat ini masih banyak masyarakat yang  belum paham apa alasan NPWP Non-Efektif diaktifkan kembali.Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KKP.

Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan  dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai  Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria  sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Apa Saja Informasi yang Dicari KPP saat pengaktifan NPWP Non Efektif?

Diketahui, dalam proses pengaktifkan , KPP akan melakukan  sejumlah penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain :

BACA JUGA: Daftar Pajak Mobil Hyundai Creta Semua Tipe Lengkap!

  • Wajib Pajak  menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  • Wajib Pajak  melakukan pembayaran pajak atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak  mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau ‘
  • Wajib Pajak   diketahui/ditemukan alamatnya

Berikut cara untuk mengaktifkan NPWP Non – Efektif :

Pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP. Persyaratan tersebut dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Pajak atau dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.

Jika Anda memenuhi persyaratan , silakan mengisi formulir” Pemrohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi” yang tersedia di kantor pelayanan pajak terdekat atau di website Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu, setelah mengisi formulir  tersebut beserta dengan dokumen pendukung yang di butuhkan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selain itu, dokumen pendukung yang dibutuhkan biasanya meliputi fotocopy KTP, fotocopi, Kartu Keluarga dan fotocopi, Kartu Keluarga, serta fotokopi Akta Kelahiran (jika diberlaku)

Sementara itu, tunggu sampai proses pendaftaran selesai, biasanya sekitar 7 hari kerja, setelah itu ,Anda akan menerima surat pemberitahuan bahwa NPWP Anda telah diaktifkan kembali.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Bayar UKT Lewat Pinjol
Soal Mahasiswa Bayar UKT Lewat Pinjol, Pengamat Pendidikan: Pemerintah Lempar Tanggung Jawab
aspal hotmix hrs
Keunggulan Aspal Hotmix HRS, Tahan Lama dan Kokoh
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Euro 2024
Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024