Biji Mata Pemuda di Kota Bandung yang Ditembak Diambil, Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus penembakan terhadap mata seorang pemuda di Kota Bandung. (Foto: Dok. Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mata Farraz M Azzaky mengalami luka berat usai terkena tembakan dari senjata jenis Airgun. Kejadian itu di Jalan Samoja, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Kejadian yang menimpa Farraz, terjadi pada 12 Oktober 2023.

Mirisnya akibat dari penembakan itu Farraz mengalami pecah bola mata disebelah kiri. Dia juga harus menjalani operasi, untuk pengambilan biji matanya.

Selain Farraz ada juga korban lainnya yang bernama Damung. Dia hanya menderita luka memar, akibat penganiayaan ketika insiden itu terjadi.

Peristiwa yang menimpa Farraz berawal terjadi ketika dirinya sedang nongkrong dengan beberapa temannya di lokasi kejadian. Kemudian terjadi keributan di lokasi itu.

BACA JUGA: Polrestabes Bandung Ciduk Mantan Karyawan Toko di BEC, Gasak HP Buat Rugi Ratusan Juta

“Saat keributan terjadi ada yang mengeluarkan senjata Airgun, lalu menembakan ke segala arah, yang akhirnya mengenai korban,” ungkap Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes, Selasa (17/10/2023).

Ketika kejadian, Farraz langsung dibawa ke rumah sakit mata Cicendo, Kota Bandung.

Polisi yang kemudian mendapatkan laporan langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang didapat, polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.

“Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini,” ungkapnya.

Keempat pelaku itu bernama Yuki Jupanka (43), AJ (16), Rizky Fernanda (34), dan Yera Jovanka(18). Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari para pelaku, kepolisian turut mengamankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.

BACA JUGA: Jaga Inflasi, Pemkot Bandung Bikin Lagi Gerakan Pangan Murah

“Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya Karen salah paham,” katanya.

Polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
demo buruh
Demo Buruh Serentak Tuntut Hapus UU Ciptaker, ini 9 Poin Disoroti
Pasar Baru Trade Center
Jelajahi Pasar Baru Trade Center, Pusat Belanja Fashion di Bandung
Viral Pedagang Cuanki Kota Bandung Lakukan Pengeroyokan
Viral Pedagang Cuanki Kota Bandung Lakukan Pengeroyokan, Dua Pelaku Diamankan Polisi
apa itu roaming data
Apa Itu Roaming Data? Simak Pengertiannya!
Film Sweet Dreams-1
Fakta Film Sweet Dreams, Soroti Masa Kolonial Belanda!
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Selain Yalla Shoot, Ini Link Streaming Inggris Vs Swiss Babak 8 Besar EURO 2024
Headline
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
justin bieber
Justin Bieber Nyanyi di Pernikahan Crazy Rich Asia, Dibayar Rp160 Miliar