JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menanggapi soal eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK berharap upaya yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo itu, bukan untuk menghindari dari proses hukum yang saat ini sedang diusut mereka.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan kalau penanganan kasus dugaan korupsi yang ada di Kemntan tidak akan terganggu dengan upaya yang dilakukan Yasin Limpo.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK,” ungkap Ali Fikri di Jakarta, Senin (9/10/2023).
BACA JUGA: Kapolri Kirim Tim Usut Dugaan Pemerasan Petinggi KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Ali tegas mengatakan, kalau siapa pun itu termasuk Yasin Limpo memang berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Hanya saja dia mengingatkan, ada syarat dan ketentuan supaya seseorang bisa mendapatkan perlindungan demi proses hukum.
Terutama saat yang bersangkutan berstatus sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku utama.
Kata Ali hal itu sama hal dalam memberikan status justice collaborator (JC).
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator. Kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya, seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” terang Ali.
Menyoal temuan barang bukti yang didapat KPK ketika melakukan penggeledahan, kata Ali Fikri bisa menjadi petunjuk kuat untuk terus dikawal.
BACA JUGA: LPSK Beri Perlindungan ASN Terdampak Korupsi Tukin Ditjen Minerba
“Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal. Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi,” jelas Ali.