DPR Klaim UU ASN Akhiri Kesenjangan PNS hingga Honorer

Junimart Girsang dpr UU ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. (DPR RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengakhiri kesenjangan tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Yang pasti the end (akhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi persetujuan DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

“Jadi tidak ada lagi istilah si ‘A’ honorer, si ‘B’ PNS, dan si ‘C’ tenaga PPPK,” kata dia.

Dia menilai UU ASN juga menjadi babak akhir kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok Tanah Air.

BACA JUGA: Mumpung Masih Gratis, Ini Cara Daftar dan Naik Whoosh KCJB

“Termasuk masalah kesenjangan talenta di mana selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim, dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB)

Misalnya, kata dia, masalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerap dianggap tumpang tindih dengan Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Untuk itu maka klaster ini diselesaikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, sehingga ke depan tidak ada yang tumpang tindih,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.

“Pada dua klaster ini disatukan dasar hukumnya dengan penggabungan, seperti terkait klaster penempatan PPPK dan PNS dengan UU ini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN. Begitu juga dengan klaster kesejahteraan PPPK, menjadi kesejahteraan ASN,” tuturnya.

Junimart menambahkan bahwa UU ASN turut memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya, di antaranya pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

“Hingga penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif, dan terhadap klaster digitalisasi manajemen,” kata dia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Roket China Lepas Landas dan Meledak
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan Meledak
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli dari Polda Jabar Harus Independen dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024