JAKARTA, TM.ID: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi ramainya pemberitaan soal status kehalalan pewarna makanan dari serangga karmin atau Cochineal.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI mengatakan, telah melakukan pemeriksaan lewat laboratorium.
“Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis,” kata Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati melansir laman MUI, Sabtu (30/9/2023).
BACA JUGA: Obat Tradisional dan Suplemen Temuan BPOM Bahaya untuk Ginjal!
Muti menuturkan, pemeriksaan itu dilakukan guna dapat memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Berdasarkan hasil pengujian, kata Muti, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Mukti menyatakan, fatwa tersebut memutuskan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal. Dengan catatan, bisa bermanfaat dan tidak membahayakan.
“Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut, ” terangnya.
Lebih lanjut, kata Muti, produk yang memanfaatkan pewarna karmin termasuk aman dikonsumsi. Kadar keamanan konsumsi pewarna karman sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Terkait kehalalan yang diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI, telah dicermati sesuai Laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli. Sedangkan keamanan dan efektivitas produk ditentukan oleh BPOM.
“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutupnya.
(Saepul/Usamah)