Kemenkumham Berhentikan Wawancara Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso

Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso
Kemenkumham Berhentikan Wawancara Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso (antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak memberikan izin terhadap wawancara narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso untuk sebuah film dokumenter.

Oleh sebab itu, sempat ada momen dalam film dokumenter tersebut saat wawancara dengan Jessica tiba-tiba distop.

“Tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang izin liputan di Pemasyarakatan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti melansir beritasatu, Minggu (1/10/2023).

BACA JUGA : Fakta Jessica Wongso Si Pemberi Racun Sianida Secangkir Kopi

lebih lanjut Rika menerangkan, agenda wawancara tersebut sejatinya dilaksanakan Februari 2022. Saat itu, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan mesti dibatasi.

“Bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual,” ungkap Rika.

Rika menekankan, peliputan terhadap narapidana diizinkan pihaknya jika berkaitan dengan pembinaan. Hal itu sesuai dengan peraturan liputan di Pemasyarakatan.

Kasus Pembunuhan

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016. Saat proses persidangan, Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta. Kasus ini dikenal dengan pembunuhan racun sianida.

Sebelum divonis, dalam pertimbangan oleh majelis hakim, terungkap bahwa Jessica telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Tindakannya itu, dinilai sangat sadis karena menyiksa korban sebelum akhirnya meninggal. Selain itu, keterangan yang diajukan Jessica dinilai ambigu dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, usia Jessica dianggap masih muda sehingga terdapat keringanan hukuman. Pada akhirnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Bayar UKT Lewat Pinjol
Soal Mahasiswa Bayar UKT Lewat Pinjol, Pengamat Pendidikan: Pemerintah Lempar Tanggung Jawab
aspal hotmix hrs
Keunggulan Aspal Hotmix HRS, Tahan Lama dan Kokoh
Good Doctor
Film Amerika "The Good Doctor" Ceritakan Soal Kesehatan, Ini Sinopsisnya
Kesehatan Mental
Pentingnya Memahami Kesehatan Mental dan Menjaga Kesejahteraan Jiwa
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Headline
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Euro 2024
Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024