BANDUNG,TM.ID: Proses peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dipungut biaya atau gratis, hal tersebut disamapaikan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto .
Lebih lanjut Hadi mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM.
“Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai,” ucap Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Walikota Bogor, Rabu (27/9/2023).
Jika dipungut Biaya Laporkan
Sehingga bila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN.
“Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur,” imbuh Hadi.
Pada kesempatan tersebut, Hadi mengapresiasi Kota Bogor yang berhasil mendaftarkan seluruh bidang tanahnya.
Bogor adalah kota pertama se-Jawa Barat yang menjadi kota lengkap, atau seluruh bidang tanahnya telah terdaftar di BPN.
“Kami harapkan kota-kota lain di dekat Bogor ini segera bisa dideklarasikan sebagai kota lengkap,” harap Hadi.
Pasalnya, kota lengkap bisa memberikan nilai tambah ekonomi di wilayah tersebut. Untuk Kota Bogor, nilai tambah ekonominya mencapai Rp 3,19 triliun per tahun 2022 berkat hak tanggungan masyarakat.
“Saya yakin sebentar lagi juga akan naik nilainya, apalagi kesadaran masyarakat ingin berusaha meningkatkan perekonomiannya dengan hak tanggungan,” tandas Hadi.
(Usamah)