Janji Kemenkeu, Tak Pungut Cukai Minuman Berpemanis Pedagang di Jalan

Cukai Minuman Berpemanis
Ilustrasi-Janji Kemenkeu, Tak Pungut Cukai Minuman Berpemanis Pedagang di Jalan (promediateknologi)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Fahrobi mengatakan pihaknya memang mendapatkan mandat memungut cukai minuman berpemanis tersebut. Namun, DJBC masih terus mengkaji siapa saja yang bakal terdampak.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji tidak memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kepada pedagang es pinggir jalan, yakni mereka yang bermodalkan mesin cup sealer.

“Kalau ngomongin minuman berpemanis dalam kemasan, orang yang jual minuman di-press itu yang mesin press harganya cuma Rp2 juta-Rp3 juta apakah itu dikenakan? Untuk tahap awal, dalam kajian kami ini belum dikenakan,” janji Aflah dalam Media Briefing APBN 2024 di Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA : Kemenkeu: Peran Positif Dana Kampanye Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

“Kami juga sedang simulasi nanti penerapan dan lingkupnya seperti apa. Kalau konteksnya tidak tepat, nanti manfaat dan mudarat akan lebih banyak mudaratnya,” sambungnya.

Aflah tidak merinci kapan pastinya penerapan aturan ini dan relaksasi untuk para pedagang es pinggir jalan tersebut. Ia hanya menegaskan Bea Cukai masih menggodok regulasinya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi soal cukai MBDK ini. Aflah berharap para pengguna jasa dan produsen tidak terkaget-kaget.

Pungutan cukai minuman berpemanis ini sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan II tentang penambahan objek cukai baru. Pungutan ini diniatkan demi meningkatkan penerimaan negara usai perekonomian pulih dari pandemi covid-19

Ada berbagai alasan pemerintah menarik cukai minuman berpemanis.

Pertama, Indonesia termasuk negara yang pungutan cukainya sedikit ketimbang negara lain. Hanya ada tiga barang kena cukai (BKC) di tanah air sekarang, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Sedangkan objek pungutan cukai ini nantinya minuman dalam kemasan yang mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan, yang dikemas bersama-sama maupun secara terpisah, tetapi tidak termasuk minuman mengandung etil alkohol.

Kedua, tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II. Penyakit yang meningkat 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun pada 2013-2018 menjadi dorongan penting pemerintah ingin memungut cukai MBDK.

Ketiga, karena peningkatan jumlah pembiayaan penyakit tidak menular di Indonesia yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 memakan biaya Rp24,1 triliun.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komentar Pedas Luiz Suarez
Komentar Pedas Luiz Suarez kepada Pereira Usai Uruguay Tekuk Brasil
film keluarga terbaik 2024
Film Keluarga Terbaik 2024, ada Keluarga Cemara!
Pj Gubernur Jabar Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023
Pj Gubernur Jabar Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI
Profil Hakim Eman Sulaeman
Profil Hakim Eman Sulaeman, Pengadil yang Bebaskan Pegi Setiawan
Sebanyak 20 PAC Kota Bandung Deklarasikan Sonny Salimi
Sebanyak 20 PAC Kota Bandung Deklarasikan Sonny Salimi Jadi Cawalkot 2024
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

5

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Headline
Ranjang Antiseks Olimpiade Paris 2024
Panitia Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang 'Antiseks' untuk Atlet
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah