Siap-siap Letakan Pangkat Jenderal, Berkas PTDH Teddy Minahasa Sudah Dikirim ke Sekmil Presiden

Teddy Minahasa
Berkas putusan pemecatan Teddy Minahasa sudah dikirim oleh Polri ke Sekmil Presiden. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Berkas putusan pemecatan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah diselesaikan Polri.

Berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.

“Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Sekmil Presiden, tinggal menunggu,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredaran narkoba. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memvonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kalau majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra.

Majelis Hakim menyatakan kalau Teddy Minahasa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam kasus peredaran narkoba. Maka dengan putusan itu, Teddy lolos dari hukuman mati, yang sebelumnya menjadi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan hukuman. Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Dia juga dinilai berbelit ketika memberikan keterangan dan dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu.

Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba. Hakim juga menyatakan, kalau dia sudah merusak nama baik institusi Polri dan mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam program memberantas peredaran narkoba.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Jaws (1975)
Sinopsis Film Jaws (1975), Teror Hiu Putih yang Mencekam!
bank bjb
Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut