Hasil Vonis Mario Dandy, Bui 12 Tahun Didenda Rp25 Miliar

mario dandy
foto (PMJ News)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy divonis pidana 12 tahun penjara  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Ketua Alimin Ribut menegaskan, Mario Dandy selain dibui selama 12 tahun dibebankan membayar denda sebesar Rp 25 miliar.

“Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900,” ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (7/8/2023).

BACA JUGA: Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Tuntuan Restitusi Rp120 Miliar, Kenapa?

Alimin melanjutkan, Mario diyakini bersalah melakukan tindak pidana dengan menganiaya Christalino David Ozora.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Alimin.

Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Pada kasus tersebut, Mario dituntut oleh JPU dengan penjara 12 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Saldo
Cara Mudah Cek Saldo Dana Gratis Bansos dari Pemerintah
Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Tanggapan Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Kuasa Hukum Pegi Sebut Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Calon Fokus pada Program Konkret Dibanding Kedekatan Kesukuan
Pengamat Politik Papua: Calon Fokus pada Program Konkret Dibanding Kedekatan Kesukuan
produksi gabah kering indramayu
Sekda Jabar Minta Produksi Gabah Kering Giling Indramayu Ditingkatkan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!