Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sukoharjo

(foto: Antara)

Bagikan

SUKOHARJO,TM.ID: Polres Sukoharjo mengungkap peredaran uang palsu dengan barang bukti ratusan lembar pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Pelaku berinisial R (44), merupakan warga Desa Beji, Semarang, kini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2022).

Pelaku merupakan seorang residivis yang keluar dari penjara Lapas Kedungpane, pada Juli 2022, dengan kasus yang sama.

BACA JUGA: Viral, Video Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo

“Setelah divonis penjara satu tahun empat bulan penjara dengan kasus uang palsu,” kata Wahyu Nugroho Setyawan.

Pelaku bersama suaminya telah memproduksi uang palsu di rumah kontrakan di Mojolaban Sukoharjo, sejak 2021. Keduanya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada saat itu.

Suaminya sudah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan masih dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan, istrinya ini divonis satu tahun empat bulan dan sudah keluar dari Lapas, pada Juli 2022.

Pelaku karena tidak pekerjaan setelah bebas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia kemudian menggunakan uang palsu sisanya dahulu untuk belanja di pasar dan dapat uang asli kembaliannya.

Wahyu Nugroho mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal pelaku membelanjakan dengan uang itu ke Pasar Telukan berupa gula pasir dan minyak goreng.

Aksi pelaku ini telah diketahui oleh pedagang, karena dia diduga telah melakukan belanja beberapa kali di pasar itu.

Polisi kemudian meminta keterangan dari pedagang untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku melarikan diri ke arah Parangjoro Kecamatan Grogol dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku saat dikejar sempat jatuh ke sawah kemudian ditangkap dan berhasil diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polres Sukoharjo.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Mojolaban ternyata masih menyimpan uang palsu sekitar Rp41,9 juta berupa pecahan seratus ribuan dan pecahan lima puluh ribuan.

Sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan, akhirnya disita untuk barang bukti.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHP, tentang Peredaran Mata Uang Palsu.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lbh kematian afif
Respon Polda Sumbar Digugat LBH Padang soal Kematian Afif
Harga Minyak Dunia badai beryl
Badai Beryl Picu Kenaikan Harga Minyak Dunia Kian Meroket
Fancon BTOB Batal
Konser Fancon BTOB di Jakarta Resmi Batal
Hasym Asy'ari Dipecat Pilkada 2024
Hasym Asy'ari Dipecat, Legislator Tegaskan Tidak Mengganggu Pilkada 2024
Lewis Hamilton MotoGP Gresini
Lewis Hamilton Siap Akuisisi Tim MotoGP Gresini
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP Subsidi LPG 3 Kg
DPR Usulkan Pemberian Subsidi LPG 3 Kg Diganti Uang Tunai
argentina venezuela copa america 2024
Argentina Kandaskan Ekuador, Maju ke Babak Semifinal Copa America 2024 Lewat Adu Penalti
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur