Alasan Kejagung Kenapa Terdakwa AG Tak Dibebani Biaya Restitusi Rp120 Miliar

Terdakwa AG (Agnes Garcia) dalam kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Ada alasan satu diantara terdakwa penganiayan David Ozora yakni AG (Agnes Garcia) tidak dibebankan untuk biaya restitusi Rp120 miliar kepada David.

Dijelaskan oleh Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kalau hal tersebut karena mereka menilai jika AG masih dibawah umur.

“AG tidak, karena dia masih anak-anak,” ucap Ketut kepada wartawan, Minggu (20/8/2023) kemarin.

Sementara itu dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercantum nama Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG terkait dengan tuntutan restitusi.

BACA JUGA: Video Sidang Mario Dandy yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Maka dalam menaggapi hal tersebut, Ketut Sumedana secara tegas mengatakan kalau ketiganya memang sudah membuat kerugian terhadap David Ozora karena penganiayaan.

“Restitusi juga kita tidak bebankan sama mereka lagi. Cuma di sana akan kita cantumkan, dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian,” begitu kata Ketut.

JPU sebelumnya sudah menuntut biaya restitusi untuk para terdakwa yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, atas biaya rumah sakit dan juga perawatan David, pasca dianiaya oleh Mario cs dengan brutal. Insiden penganiayaan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” begitu kata JPU dalam ruangan sidang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Senyum Mario Dandy Usai Sidang, Netizen: Gila!

Jaksa juga menjelaskan kalau anak dari Rafael Alun Trisambodo dan kedua terdakwa lainnya akan dijatuhi hukum tujuh tahun penjara.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Jaksa dalam sidang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lifetime Tribute to Chrisye Concert
Konser Lifetime Tribute To Chrisye Concert Hadirkan Sejumlah Musisi
Usulan kenaikan UKT
Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy Soal Usulan Kenaikan UKT
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut