BANDUNG,TM.ID: Indikator Politik Indonesia, menunjukkan elektabilitas bakal capres Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto bersaing ketat pada urutan pertama dan kedua, sementara Anies Baswedan konsisten menempati urutan ketiga.
Dalam beberapa simulasi pemilihan presiden (pilpres) yang digelar Indikator Politik Indonesia (IPI) pada 15 Juli sampai 21 Juli 2023, elektabilitas Ganjar unggul pada posisi pertama, terutama dalam skema top of mind (pilihan pertama) para responden, simulasi 34 nama semi terbuka, simulasi 10 nama, sampai simulasi tiga nama bakal capres.
Peneliti utama IPI Burhanuddin Muhtadi di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga nama bakal capres itu dinilai potensial oleh para responden maju sebagai calon presiden Pilpres 2024.
Baca Juga : Survei Indikator: Prabowo Unggul di 3 Generasi, Gen Z, Milenial dan Baby Boomers
“Simulasi tiga nama ini, lagi-lagi kami tanya kebetulan di antara banyak nama, hanya Ganjar, Anies, dan Prabowo yang dinamis dan potensial,” kata Burhanuddin saat menyampaikan hasil survei, di Jakarta, Jum’at (18/8/2023).
Dalam simulasi pilpres dengan tiga nama, Ganjar memperoleh 35,2 persen suara dari total 1.811 responden, kemudian diikuti Prabowo dengan 33,2 persen dan Anies sebanyak 23,9 persen.
Namun, posisi itu berbalik saat IPI membuat skema head-to-head antara Ganjar dan Prabowo. Dalam simulasi dua nama itu, Prabowo memperoleh 47 persen suara responden, sedangkan Ganjar meraih 39,6 persen.
Prabowo juga unggul dalam simulasi dua nama saat dihadapkan dengan Anies. Ketua Umum Partai Gerindra itu memperoleh 51,2 persen suara responden, sementara Anies mendapat 33,5 persen.
Dalam simulasi head-to-head antara Anies dan Ganjar, gubernur Jawa Tengah itu menempati urutan pertama dengan perolehan 48,3 persen dan Anies Baswedan memperoleh 37,1 persen.
Baca Juga : Update Hasil Survei SPIN, Simulasi Tiga Nama Capres
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(Aziz/Usamah)