KPU Kota Bandung Segera Umumkan Bacaleg 2024, Ada 2 Orang Mantan Napi

KPU Kota Bandung bakal segera umumkan hasil rapat pleno Bacaleg 2024. (Rizky/Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung aan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Mereka melaksanakan rapat pleno pada hari Jumat (18/8/2023), kemudian pengumunan hasilnya akan diumumkan Sabtu (19/8/2023) besok.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyampaikan KPU akan menetapkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Bandung untuk Pemilu 2024. Ada 861 berkas yang sudah diserahkan dari 18 partai politik.

“Kemarin kami sudah verifikasi. Sementara ada 861 dari 18 partai politik yang memenuhi syarat di antaranya dari jumlah tersebut ada dua orang mantan napi, yakni dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB),” kata Suharti, Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA: Yah KPU DKI Coret Nama Aldi Taher, Gagal Nyaleg Gegara Ini

“Namun sudah kami nyatakan memenuhi syarat, karena memang ada surat keterangan dari Kejari untuk masa tahanannya di bawah lima tahun dan ada surat keterangan dari lapas bagi napi yang masa tahanannya di atas lima tahun. Jenis kelaminnya itu satu laki-laki dan satu lagi perempuan,” lanjutnya.

Suharti mengatakan untuk kasus di atas lima tahun itu seperti pencurian dan di bawah lima tahun itu perjudian. Dia menegaskan yang tidak boleh mencalonkan adalah mereka yang terlibat dengan kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba. Sementara untuk kasus korupsi diperbolehkan.

BACA JUGA: Akses Dibatasi, Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU!

“Tapi kalau di Bandung ini belum ada tahanan korupsi nyaleg. Kalau yang pidananya di atas lima tahun, maka lima tahun setelah bebas baru bisa daftar. Tapi kalau masa tahanan di bawah lima tahun itu bebas mau baru berapa bulan pun bisa mendaftar,” ungkapnya.

Adapun masa sanggahan dari masyarakat saat telah ditetapkannya DCS, bisa dilakukan tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023. Ketika ada sanggahan dari masyatakat, KPU akan melakukan klarifikasi ke partai politik ataupun  calonnya.

“Jika tanggapan masyarakatnya benar, maka partai politik bisa mengganti orang yang bermasalah tersebut di 14 September 2023. Jadi, jika ada yang bermasalah tak bisa diganti sekarang. Yang sudah memenuhi syarat pun semua di masa pencermatan menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) saja masih bisa dilakukan perubahan,” terang Suharti.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Dolar ke Rupiah
Nilai Tukar Rupah ke Dolar AS Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Mateo Kocijan Jadi Amunisi Baru Persib
Mateo Kocijan Jadi Amunisi Baru Persib Bandung
Alberto Rodriguez Tinggalkan Persib
Resmi! Alberto Rodriguez Tinggalkan Persib demi Tim Lain
Patung Terbesar di Bali
Seni dan Simbol Patung Garuda Wisnu Kencana Bali
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lampu Hijau Bayern Munich, Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lautaro Martinez Terdepan Top Skor Copa America 2024
Penyerang Argentina Lautaro Martinez Terdepan, Top Skor Copa America 2024