Pemkot Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. (foto: Agung)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus sanksi denda administrasi keterlambatan pelaporan kelahiran.

“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Agus mengatakan, penghapusan sanksi ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.

BACA JUGA: Banjir Kudus, 2 Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal

Dia memastikan, penghapusan sanksi ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.

Menurut dia, sebelumnya kemungkinan warga tidak sempat melaporkan kelahiran anak mereka karena memiliki kesibukan.

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, bagi warganya yang tidak melaporkan kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, tarif tersebut berlaku flat.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu,” kata dia.

Agus menjelaskan, peraturan ini sengaja dibuat untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi.

“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” ujar dia.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kota Yogyakarta
Sejarah dan Poin Penting Berdirinya Kota Yogyakarta
kelapa-sawit APPKSI
APPKSI Deak Jokowi dan Polri Tertibkan PKS Tanpa Kebun Sawit
Pantai Kiluan
Menikmati Panorama Pegunungan dan Laut di Pantai Kiluan Lampung
Umur Dian Sastro
Usia Dian Sastro Menginjak Kepala 4, Ini Film yang Pernah Ia Geluti
lelang mobil F1
Monterey Car Week Lelang Mobil F1 Legendaris, Senjata Terakhir Mclaren-Mercedes
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
Dianggap Curang, Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas