JAKARTA, TM.ID : Sejak awal didirikan pada 2005 hingga 2022 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelamatkan simpanan masyarakat dengan total sebesar Rp2,085 triliun.
Simpanan masyarakat tersebut mencakup 285.539 rekening, yang terdiri dari bank umum Rp357 miliar dan Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) sebanyak Rp1,728 triliun.
Berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/12/2022), salah satu nasabah yang merasakan manfaat dari hadirnya LPS yaitu Afridayanti.
Afridayanti adalah seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, yang sempat cemas saat mengetahui bahwa BPR Nurul Barokah tempatnya dan suami menyimpan uang selama ini dicabut izin usahanya.
Kegelisahan mereka pun sirna ketika melihat pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh LPS.
“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha berdagang di pasar, kami menabung di BPR Nurul Barokah. Ketika BPR itu ditutup, kami merasakan cemas, namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” ujar Afridayanti, seperti dilansir Antara.
Kemudian ada pula Rosida, pedagang bakso berusia 52 tahun dari Banyuwangi, Jawa Timur, yang awalnya khawatir sebab BPR Tawang Alun tempat menyimpan uangnya selama ini telah ditutup oleh otoritas terkait.
Dari awalnya merasa cemas, ia kembali lega karena ada petugas bank yang memberitahukan ada LPS yang menjamin simpanannya dan nasabah BPR Tawang Alun lainnya.
Selanjutnya ada Rudi Sumarna (55), pedagang sayur di Pasar Cibeureum dan Puaelah (Ela, 43) seorang pengusaha konveksi di Soreang, Bandung. Keduanya adalah nasabah layak bayar yang menerima manfaat penjaminan LPS.
Rasa kecewa mereka ungkapkan ketika mendengar tempat mereka menabung dicabut izin usahanya dan mencari Informasi mengenai keberadaan simpanannya. Namun setelah melihat pengumuman dan diberitahu bahwa telah ditangani LPS, mereka pun merasa tenang.
Selain nasabah-nasabah tersebut, tentunya ada ratusan ribu nasabah lainnya yang telah terbantu dan merasakan manfaat dari hadirnya LPS. Asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanan berlangsung dengan cepat, lancar, dan mudah.
Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Sebagai informasi program penjaminan LPS telah memadai dimana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS atau setara dengan 399.866.365 rekening.
LPS merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Presiden.
LPS menjamin simpanan nasabah di bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.*