Bamsoet Desak Pemerintah Terus Telusuri Korban Pelanggaran HAM Berat

bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam acara Sarasehan Alumni Connect PPI Dunia, di Menara BNI, Jakarta, Jumat (26/5/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah terus menelusuri data korban pelanggaran HAM berat masa lalu sehingga mereka dapat menerima manfaat berbagai program pemulihan hak sebagaimana yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo di Aceh, Senin (27/6/2023).

Bambang mengusulkan pemerintah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mempercepat proses penelusuran dan verifikasi data korban.

“(Terkait itu, saya) meminta pemerintah berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam melakukan pendataan lanjutan terkait korban yang masih belum terdata dan segera memvalidasinya,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR RI memberikan dukungannya kepada pemerintah untuk menjalankan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) yang dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2022.

“(Saya) mendukung program tersebut dan meminta pemerintah agar menerapkan secara maksimal program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat (salah satunya) di Provinsi Aceh, di Rumah Geudong, Pidie, agar (korban) mendapatkan hasil yang berkeadilan,” kata Bamsoet.

Dia juga mengingatkan pemerintah agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terutama dalam melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial dari Tim PP HAM.

Terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, terutama yang terjadi saat wilayah itu ditetapkan sebagai daerah operasi militer (DOM), Bamsoet meminta pemerintah juga memperhatikan nasib eks tahanan politik dan masyarakat sipil yang terkena dampak kekerasan/konflik.

“(Saya) meminta pemerintah agar mengalokasikan dana untuk rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik HAM dan mengalokasikan tanah pertanian serta dana yang memadai kepada pemerintah daerah di Aceh guna memperlancar reintegrasi mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke dalam masyarakat, dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak,” kata Ketua MPR RI.

Bamsoet juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Aceh membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

Terakhir, dia memuji langkah pemerintah terkait penyelesaian nonyudisial untuk pelanggaran HAM berat masa lalu karena itu menjadi terobosan yang sangat maju, dan menjadi bentuk penghormatan negara terhadap penegakan HAM di Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, Selasa, meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Tim PP HAM yang ditujukan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Semoga proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada, awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” kata Presiden RI.

Setidaknya ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh pemerintah, yaitu Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, ada Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

BACA JUGA: Beking Ponpes Al Zaytun Orang Istana? Jokowi Pasang Badan

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Biji buah Pepaya
Gimana Cara Konsumsi Biji Buah Pepaya?
Aion V
AION V Meluncur di GJAW 2024, Mobil EV Pertama Garansii Seumur Hidup?
Menangkap musang liar
4 Tips Cara Menangkap Musang Liar yang Aman
Wisudawan bentangkan bendera palestina
Kebebasan Berekspresi, Wisudawan Unpad Bentangkan Bendera Palestina saat Wisuda
Manfaat biji pepaya
Apakah Biji Pepaya Aman Dikonsumsi? Cek Manfaatnya
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia