ACEH,TM.ID: Pada hari Selasa, tanggal 27 Juli, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan resmi meluncurkan sebuah program yang bertujuan untuk melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial terkait 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.
Acara peluncuran ini secara simbolis dilaksanakan di Rumoh Gedong, yang terletak di Kabupaten Pidie, Aceh.
Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi tidak hanya menjadi pemimpin upacara peluncuran program, tetapi juga turut serta dalam kegiatan pemberian bantuan sosial kepada para korban pelanggaran HAM berat.
Bantuan sosial ini diberikan kepada mereka yang terkena dampak pelanggaran HAM di beberapa tempat, seperti simpang KKA, Rumoh Gedong, Jambo Kepok, serta korban pelanggaran HAM berat pada tahun 1965.
Peluncuran program ini memiliki tujuan utama untuk memperbaiki keadaan dan memberikan keadilan kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dengan menggunakan pendekatan non-yudisial, program ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang komprehensif, mencakup rehabilitasi, kompensasi, pemulihan, dan upaya rekonsiliasi bagi korban serta keluarga mereka.
Tindakan Presiden Joko Widodo dalam ikut serta dalam pembagian bantuan sosial menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi dan menghormati hak asasi manusia.
Langkah ini juga merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab negara untuk mengatasi dampak pelanggaran HAM masa lalu dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Melalui peluncuran program ini, diharapkan korban pelanggaran HAM berat dapat mendapatkan pemulihan secara holistik dan penuh martabat.
Selain itu, diharapkan pula bahwa tindakan ini akan membuka jalan menuju rekonsiliasi yang lebih luas dalam masyarakat, mengedepankan penegakan hukum yang adil, serta mendorong kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.