Hukum Makan Daging dari Hewan Kurbannya Sendiri, Jangan Salah Paham!

Hukum makan daging bagi shohibul kurban foto (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Pengertian untuk shohibul kurban terkait hukum memakan daging kurbannya sendiri setelah disembelih.

Mengenai aturan ini telah dijelaskan dalam Hadist Abu Hurairah Radhiyallahu yang berbunyi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Perlu diketahui, ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban, yakni orang-orang sekitar, fakir miskin, dan shohibul kurban sendiri.

Aturan Shohibul Kurban Sunnah

Memuat laman Kemenag RI dan PBNU, adapun yang menjelaskan aturan shohibul kurban mengkonsumsi daging dari hewan kurbannya sendiri tertuang dalam firman Allah SWT berikut ini,

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Hajj, Ayat: 36)

Dari ayat tersebut menunjukkan, mengkonsumsi daging dari hewan yang disembelihnya merupakan sebuah perintah sunnah bagi shohibul kurban.

Ulama menafsirkan perintah dalam ayat tersebut adalah anjuran, bukan kewajiban. Dengan itu, sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Sunnah mengkonsumsi daging kurban bagi pemiliknya, cukup memakan dua suapan, selebihnya sedekahkan pada golongan yang lebih berhak.

Kisah dari Rasullah SAW pernah memakan daging kurbannya sendiri, sehingga shohibul kurban memang dianjurkan untuk mengkonsumsi sebagiannya.

Dapat disimpulkan daging kurban sendiri  bisa diperolehnya, karenanya pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, contohnya satu kantong plastik. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain.

BACA JUGA: Putra Siregar Pemegang Rekor Kurban Terbanyak di Kalangan Artis

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah, Selain TPPAS Legok Nangka
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya Dapatkan Bantuan Pemerintah
bank bjb Banking Service Excellence 2024
bank bjb Raih Penghargaan Banking Service Excellence 2024
Elkan Baggott Skuad Ipswich Liga Primer Inggris
Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Masuk Skuad Ipswich untuk Liga Primer Inggris
Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya
Miris! Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya Sendiri, Ini Penyebanya
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie