RI Cabut Bebas Visa 159 Negara, Bamsoet Minta Pemerintah Jaga Diplomasi

bebas visa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah tetap menjaga hubungan diplomasi dengan 159 negara yang mengalami pemberhentian sementara bebas visa kunjungan (BVK) ke Indonesia.

“Meminta Pemerintah tetap menjaga hubungan diplomasi yang baik dengan 159 negara yang diberhentikan sementara BVK-nya, mengingat kebijakan tersebut juga demi kebaikan antardua negara,” kata Bamsoet, Kamis (22/6/2023).

Dia pun mengimbau warga negara asing (WNA) dari 159 negara itu agar mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, baik yang akan berwisata, studi, bekerja, maupun memiliki keperluan lain di Indonesia.

“Sehingga, prosedur masuknya WNA ke Indonesia bisa lebih kondusif dan diperhatikan secara saksama,” kata dia.

Ia juga meminta Pemerintah gencar menyosialisasikan terkait penerapan kebijakan pemberhentian sementara bebas visa tersebut.

“Dan menyampaikan alasan BVK saat ini hanya berlaku bagi 10 negara anggota ASEAN dan visa on arrival (VoA) berlaku kepada 92 negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan bahwa langkah Pemerintah dalam menyeleksi kedatangan WNA ke Indonesia itu seharusnya dapat memberikan manfaat.

“Mulai dari keuntungan, timbal balik, hingga keamanan; bukan justru sebaliknya,” katanya.

Ke depan, dia meminta Pemerintah Indonesia terus mengevaluasi kebijakan BVK bagi negara-negara sahabat guna memastikan kualitas WNA yang masuk ke Indonesia.

“Sehingga, masuknya WNA dapat memiliki nilai kebermanfaatan yang baik bagi bangsa dan negara, dan tidak mengganggu ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat Indonesia,” ujar Bamsoet.

Penghentian sementara kebijakan BVK untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Dalam laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, pemberian BVK berdampak terhadap sejumlah aspek kehidupan bernegara, termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

BACA JUGA: Status Pandemi Dicabut, Satgas COVID-19 Otomatis Bubar!

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Biji buah Pepaya
Gimana Cara Konsumsi Biji Buah Pepaya?
Aion V
AION V Meluncur di GJAW 2024, Mobil EV Pertama Garansii Seumur Hidup?
Menangkap musang liar
4 Tips Cara Menangkap Musang Liar yang Aman
Wisudawan bentangkan bendera palestina
Kebebasan Berekspresi, Wisudawan Unpad Bentangkan Bendera Palestina saat Wisuda
Manfaat biji pepaya
Apakah Biji Pepaya Aman Dikonsumsi? Cek Manfaatnya
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia