Polda Sulteng Amankan Satu Tersangka Terakhir Kasus Asusila di Parigi Moutong

kasus asusila
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono.(net)

Bagikan

PALU,TM.ID : Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menangkap tersangka terakhir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

“Polisi sudah mengamankan satu tersangka terakhir yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (10/6/2023).

Tersangka terakhir yang ditangkap adalah seorang pria berinisial AW, yang berhasil diamankan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Jumat.

Menurut Djoko, saat ini tersangka sudah dalam perjalanan menuju Kota Palu melalui jalur darat. Proses pengamanan tersangka AW ini menjadi penangkapan terakhir dalam rangkaian pengejaran DPO terkait kasus asusila di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap dua DPO lainnya yang melarikan diri ke luar Provinsi Sulteng. Tersangka AA (27) berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sementara tersangka AS (26) berhasil diamankan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Oknum Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Asusila di SulTeng

Melalui hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus ini. Di antara mereka, terdapat MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang menjabat sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), serta tersangka dengan inisial A, AS, dan AA.

Penangkapan semua tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari berbagai daerah. Dengan penangkapan mereka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan kasus asusila ini dapat diselesaikan dengan baik.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus bekerja untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada para korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mengisi Baterai HP Tanpa Charger
Tips Mengisi Baterai HP Tanpa Charger
PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan
PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Pertimbangan dan PutusanHakim
program pemerintah nyeleneh
Viral, Nama Program Pemerintah Nyeleneh Jadi Sorotan Netizen!
Pemain Pasca Euro 2024
Pasca Euro 2024, 5 Pemain Ini Miliki Nilai Pasar Fantastis!
Chand Kelvin Nikah
Beda 12 Tahun, Chand Kelvin dengan Dea Sahirah Resmi Nikah
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

4

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Semifinal Euro 2024 Spanyol Tanpa 3 Pemain
Semifinal Euro 2024, Spanyol Tanpa 3 Pemain Kunci Kontra Prancis