Partai Ummat dan KPU Lanjutkan Mediasi Besok

(foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melanjutkan mediasi kedua di Kantor Bawaslu RI pada Selasa (20/12/2022) bwsok.

Hak itu diputuskan lantarasn mediasi yang digelar Senin ini tidak menemui titik temu atau kesepakatan bersama.

“Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat (dalam mediasi). Kemudian, KPU sudah menyampaikan hari ini kami belum capai titik temu tersebut dan insya Alllah akan dilanjutkan ke mediasi hari kedua besok pukul 10 pagi,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di Jakarta, Senin (19/12/2022).

BACA JUGA: Indonesia Tak Mau Didikte, Softbank Akhirnya Mundur dari IKN

Ridho berharap mediasi yang digelar besok itu dapat menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama antara Partai Ummat dan KPU sebelum kedua belah pihak diharuskan melalui tahapan adjudikasi pada hari berikutnya.

Terkait dengan pembahasan dalam mediasi tersebut, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan hal tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.

“Mediasi ini ada aturan hukum acaranya. Ini proses tertutup. Jadi, kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi. Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup,” ucap dia.

Meskipun begitu, Denny mengatakan dalam mediasi tersebut Partai Ummat mencoba membangun kesepahaman agar mereka bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Selama mediasi, kata dia, Partai Ummat menemukan ruang yang terbuka bagi mereka dan KPU RI untuk menemui kesepakatan.

“KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi ke lembaga KPU sehingga besok jam 10 pagi akan diteruskan proses mediasi,” ujarnya, melansir Antara.

Ketentuan mediasi yang dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister itu diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 itu, disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa dengan penyelenggara pemilu itu diselesaikan melalui adjudikasi.

Pada Jumat (16/12, Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Denny Indrayana.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Merekam Layar Mac
Cara Mudah Merekam Layar di Mac tanpa Aplikasi Tambahan
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan -Cover
Roket China Tak Sengaja Terbang dan Meledak Saat Lepas Landas
Dokter Richard Lee Dihujat
Ngonten Bareng Gaga Muhammad, Dokter Richard Lee Dihujat Soal Isi Pesan
Bigetron Red Aliens
Bigetron Red Aliens Berpisah dengan Pelatih, Jendra 'Capt' Wahyudi
Saldo
Cara Mudah Cek Saldo Dana Gratis Bansos dari Pemerintah
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!